seopini.com – PolresTubanaPoldaJatim Jelang Pergantian Tahun baru 2020 Waka Polsek Widang Resort Tuban IPDA Ali Mas’ud, S.H., mendatangi sejumlah bengkel untuk menyampaikan himbauan terkait larangan pemasangan / penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong, Senin (30/12/19).
Saat dilokasi, kepada kontributor IPDA Ali Mas’ud menyatakan bahwa ia melakukan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot standar dengan knalpot brong. Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian tahun baru, ” ucapnya.
Penggunaan motor dengan knalpot brong merupakan pelanggaran, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000, ” jelas perwira pertama yang pernah bertugas di Satuan Lalu lintas itu.
Himbauan dari Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., lewat bapak Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas dan aman merayakan pergantian tahun baru, dan tidak menggunakan knalpot brong saat merayakan,” tambah IPDA Ali Mas’ud.
Kita
menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan beliau Kapolres Tuban AKBP
Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., supaya menghimbau kepada pemilik
bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong. Kita
harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman, begitu
juga pada saat pergantian tahun baru,” pungkas IPDA Ali Mas’ud.








