seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Bupati Tuban, Fathul Huda telah memperpanjang jam malam 14 hari lagi. Kebijakan ini diambil setelah sampai sekarang belum ada tanda-tanda penurunan signifikan kasus Covid-19 karenanya harus lebih waspada.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, yang sudah dilakukan oleh Polsek Widang beberapa waktu lalu dalam mengimplementasikan Inpres nomor 6 dan Perbup nomor 65 tahun 2020, telah dilaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat.
” Iya, di Wilayah Kabupaten Tuban akan diperpanjang mengenai jam malam, kita dari Polsek Widang akan mendukung sepenuhnya, dan sudah kita sampaikan kepada seluruh anggota, ” ucap Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., merespon kebijakan tersebut.
Edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan terus diadakan, dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Widang. Bersama rekan Koramil dan pol PP terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” terang Kapolsek AKP Totok Wijanarko.
Meskipun saat ini Kabupaten Tuban berstatus Zona Oranye, namun tetap diberlakukan pembatasan jam malam sebagai bentuk pencegahan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan jam malam diterapkan mulai 1 September 2020 lalu berjalan 14 hari kedepan. Dan sekarang diperpanjang masa berlakunya 14 hari lagi.
” Jam malam diteken Bupati Tuban, Fathul Huda dalam Surat Edaran (SE). Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali dua usaha. Yang boleh buka di atas pukul 21.00 WIB hanya apotek dan SPBU,” jelas Kapolsek.
			







