seopini.com – Demi suami tercinta yang saat ini mendekam dipenjara akibat ulahnya sebagai pengedar narkoba sang istri nekat menjual sepeda motor satu-satunya untuk membeli narkoba.
Adalah seorang mama muda berinisial UF (29 th) warga Kecamatan Merakurak, yang menjual sepeda motornya seharga 10 juta, hasil penjualan tersebut dibelikan sabu seharga 5 juta dan extasi 5 juta serta bonus 1 poket ganja yang rencananya akan diedarkan diwilayah Tuban.
Berawal sang suami yang sudah terlebih dahulu ditangkap pada bulan Desember 2019, dimana saat itu UF ikut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik akan tetapi tidak terbukti sehingga loloslah yang bersangkutan. Tapi Polisi tidak semudah itu untuk dikelabuhi, ternyata kegiatan UF sudah terendus oleh Polisi.
Ia tak sadar menjadi target polisi yang sebelumnya mendapat informasi atas aktifitasnya selama ini.
Perempuan paruh baya berinisial UF itu akhirnya ditangkap didepan rumahnya dengan barang bukti yang ada padanya 1 poket narkotika jenis sabu 13,39 gram, pil extasi 20 butir, 1 poket ganja dgn berat 28,66 gram dan sebuah hp.
Didepan petugas UF mengaku terpaksa menjual motor dan membeli Narkoba untuk diedarkan dengan tujuan untuk membiayai dan mengurus suaminya yang saat ini mendekam di Hotel prodeo.
Akhirnya pasutri itu kini harus meringkuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. Rabu(26/02/2020) saat melakukan relase ungkap kasus selama periode satu bulan terakhir ( akhir bulan januari 2020 sampai sekarang ).
Selain itu jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban juga mengungkap 8 kasus Narkotika lainnya. 7 kasus narkotika lain yang diungkap antara lain :
Kasus narkotika jenis sabu dgn tersangka MZ (27) dengan Bb 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,24 gram dan 1 buah HP.
Berikutnya adalah perkara narkotika jenis sabu dgn tersangka MHH(35) dgn bb 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,52gram,1 poket narkotila jenis sabu berat 0,33 gram, 0,24 gram dan 1 pipet kaca.
Perkara narkotika jenis sabu tersangka FW(24) dgn bb 9 poket narkotika jenis sabu berah 2,79 gram, 1 alat hisap sabu(bong).
Kasus Narkotika dengan tersangka inisial DR(39) bb 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,32 gram, sabu 0,88 gram,1 hp xiaomi.
Kasus narkotika jenis sabu inisial KEP(21) bb 1 poket narkotika jenis sabu berat 9,07 gram, 1 pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 1,75 gram dan alat penghisap (bong).
Kasus obat daftar G ( pil double L) dengan tsk DYRP (20) bb 900 butir pil double L,
Kasus Selanjutnya adalah ungkap kasus obat daftar G dengan tersangka inisial W dengan BB 27 butir pil dan uang hasil penjualan 364 ribu.
Kapolres Tuban menegaskan tidak ada satupun tindak kejahatan yang boleh berkeliaran di Tuban Bumi Wali.
Pria jebolan batalyon Sanika Satyawada ini jelaskan bahwa ia dan seluruh anggotanya selalu berusaha meniadakan segala bentuk kejahatan kriminal demi masyarakat Tuban Bumi Walu agar merasa aman dan nyaman.
“Tidak ada tindak kejahatan yang boleh nyaman-nyaman di Tuban. Semuanya harus diungkap dan pelaku ditangkap agar masyarakan merasa aman dan nyaman” ucap Ruruh.








