Ingatkan Masyarakat Agar Menggunakan Helm SNI

0
291

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Bagi orang awam, mengenakan helm hanyalah kebutuhan untuk menghindari tilang polisi. Tentu saja tiap orang memiliki kewajiban dalam mengenakan helm ketika mengendarai motor. Hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang juga. Jika melanggar, Anda dikenakan pidana kurungan selama satu bulan atau tidak denda sebesar Rp. 1.000.000.

Peraturan tersebut sebenarnya dibuat untuk mendisiplinkan para pengendara bermotor yang tidak memiliki perhatian khusus untuk mengenakan helm.Hal ini kemudian mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian untuk lebih aktif lagi melakukan pembinaan dan pemahaman kepada pelajar terkait perilaku berkendara yang sopan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekolah-sekolah tentang perilaku berkendara yang baik dan aman serta tidak melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Aiptu Yudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here