*Implementasi Penegakan Protokol Kesehatan terkait Inpres nomor 6 dan Perbup nomor 65, Polsek Widang data pelanggar di Pasar Tradisional*

0
224

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kepolisian Sektor Widang masif melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan terhadap Protokoker Kesehatan sebagai implementasi Inpres nomor 6 dan Perbup nomor 65 tahun 2020.

_Dengan dipimpin oleh Waka Polsek IPDA Ali Mas’ud, S.H., Personil Polsek Widang mendatangi pasar tradisional yang berada di Desa Widang Tuban, Senin (21/09/20)._

Ditemui kontributor, IPDA Ali Mas’ud mengatakan, kegaiatan ini untuk menegakkan kepatuhan terhadap Protokoker Kesehatan khususnya penggunaan masker.

” Tadi kita mulai dari Pasar Desa Simorejo yang merupakan ujung Perbatasan dengan Wilayah Kabupaten Lamongan dengan Tuban. Saat ini bergeser ke lokasi pasar Desa Widang, ” ucapnya.

Secara umum hampir 80 – 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker, dan itu kita tegur serta didata identitasnya. Kepada mereka lalu kita berikan masker gratis.

” Hari ini, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, anggota langsung memberikan tindakan teguran, lalu mencatat identitasnya, ” tambah IPDA Ali Mas’ud.

Saat ini, kita masif melakukan penegakan kepatuhan terhadap Protokoker Kesehatan, baik di pasar maupun di beberapa lokasi lain. Seperti rumah makan, cafe, warung, hingga pusat perbelanjaan modern. 

” Khusus dilokasi yang biasa digunakan untuk melakuka kegaiatan hingga larut malam kita sampaikan bahwa kegiatan mereka diijinkan hanya sampai batas waktu jam 21.00 Wib. Ini karena di seluruh Wilayah Kabupaten Tuban termasuk Wilayah Kecamatan Widang berlaku pembatasan jam malam, ” pungkas IPDA Ali Mas’ud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here