seopini.com – polrestubanpoldajatim – Kanit Provost Polsek Bancar Polres Tuban melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan pembuatan SKCK di ruang Pelayanan Intelkam Polsek Bancar Tuban. 26 Nopember 2019
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Kanit Provost mengatakan, pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan SKCK dimaksudkan supaya tidak ada oknum anggota yang melaksanakan pungutan liar diluar ketentuan. Seperti diketahui tarif pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.
“ Dalam peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya SKCK yang semula Rp 10.000-, menjadi Rp. 30.000,- jadi tidak dibenarkan ada pungutan lain diluar nominal tersebut ” tegas
Pelaksanaan pengawasan ini, selain antisipasi pungutan liar, sekaligus untuk mendukung Program Comander Wish Kapolri tentang peningkatkan Pelayanan Publik. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secara baik dan humanis sehingga masyarakat akan merasa terlayani secara maksimal.
Sementara itu, Kapolsek Bancar Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H. mengatakan ” Semoga kedepan pelayanan untuk masyarakat semakin membaik dan citra Kepolisian di mata masyarakat akan meningkat. Hal tersebut dapat terwujud apabila tidak ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar “
			








