HATI HATI SAAT BERKENDARA, TAATI PERATURAN LALU LINTAS YANG BERLAKU

0
200

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Tuban, disebabkan karena pengemudi tidak berhati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.Mari kita bersama memahami dan mentaati peraturan lalu lintas, stop pelanggaran, tentu itu akan membuat Anda dan pengguna jalan lain terhindar dari kecelakaan dan denda tilang. Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here