HARI KEDUA PENERAPAN INPRES NO 6 DAN PERBUP NO 65 TAHUN 2020, PETUGAS GABUNGAN SIDAK TEMPAT KECAMATAN

0
191

Dalam rangka penerapan Inpres nomor 6 dan perbup nomor 65 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Tuban khususnya Kecamatan Kerek, tim gabungan tiga pilar telah memasuki hari kedua melaksanakan tindakan terhadap penerapan undang-undang tersebut. 
     Semalam Jumat (4/9/2020) sekitar lima belas personil gabungan melaksanakan operasi di tempat tempat keramaian di Wilayah Kecamatan Kerek seperti, rumah makan, kafe dan warung kopi untuk melaksanakan penertiban Terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak melaksanakan menerapan Physical Distancing. 
      Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut tim gabungan sempat mendata beberapa orang warga, kemudian memberikan tindakan disiplin dan dari petugas Satpol PP dan sempat menahan beberapa kartu identitas warga masyarakat, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat melaksanakan operasi tidak menggunakan masker kemudian mengambil langkah tindakan dan di arahkan untuk besok hari agar menghadap ke Unit penindakan di kantor!/ Pendopo Kecamatan Kerek.
     Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Kerek lptu Kadeni SH saat kami temui di Pendopo Kecamatan Kerek sesaat setelah selesai melaksanakan operasi gabungan membenarkan bahwa _”Pemberlakuan jam malam dan pelaksanaan Operasi penerapan lnpres no 6 tahun 2020 dan Perbup No 65 Tahun 2020 akan terus dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Kerek demi menekan laju penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.”_ kata Orang no satu di jajaran Kepolisian Sektor Kerek. 
    _ Ini semua kami lakukan mengingat Wilayah Kecamatan Kerek merupakan wilayah Zona Merah dalam penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Tuban,  sehingga kegiatan ini rutin akan Kami lakukan demi menekan penyebaran Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Kerek.”_ Pungkasnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here