Tim gabungan dari Polsek Senori, Koramil Senori dan Satpol PP Kec, Senori kembali melakukan giat yustisi pembinaan, penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini lokasi operasi yustisi adalah pemukiman penduduk. Sasaranya masih sama yaitu warga masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, Minggu (16/5/2021).
Seperti yang terlihat di pemukiman Desa Kaligede Kecamatan Senori. Dilokasi tersebut tim gabungan mendapati banyak warga berkumpul di rumah salah satu warga setempat masih banyak yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker dan berkerumun.
Mereka yang tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni hukuman fisik melakukan push up.
“Sekedar berkumpul bersama bersama teman-teman, jadi tidak membawa masker,” ujar Mundari, warga Desa Kaligede Kec, Senori.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker, sekaligus pembagian masker kepada masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan
kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan
terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.











