seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam  rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan  untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bangilan  Kabupaten Tuban, personel gabungan Polsek Bangilan, Koramil Bangilan  dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan masker, di  depan Mako Polsek Bangilan dibawah kendali Kapolsek Bangilan  AKP  Gunawan Wibisono, Rabu (23/09/2020).
Kegiatan  ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban   Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor :  STR/921/IX/OPS.2./2020 tgl 15 September 2020 dalam rangka  menindaklanjuti Direktif Waka Polri dan Kapolda Jatim tentang  peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk  pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan personel Polsek Bangilan diantaranyaKanit  Binmas Aipda Arik, Kanit Sabhara Aiptu Sumastono, Kanit Reskrim, Kanit  Intelkam, 2 Anggota jaga, 4 personil dari Koramil Bangilan dan 2  personil dari Satpol PP kecamatan Bangilan. 
Operasi  yustisi dilaksanakan dengan sistem stasioner dan mobile di depan Mako  Polsek Bangilan terhadap para pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4. 
KapolresTuban  AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan  “Sekitar 20 orang pengendara yang kedapatan melanggar protokol  kesehatan tidak menggunakan masker. 17 orang diberikan teguran dan  memberikan sangsi  push up kepada 3 pemuda yang tidak menggunakan masker  dan tidak memakai helm,” jelas Kapolsek. 
Kapolsek  menambahkan, saat operasi dilakukan pencatatan identitas dan diberikan  masker gratis oleh petugas. Ops Yustisi berakhir pukul 11.00 WIB dan  situasi dalam keadaan tertib mancarli. 
 
			








