Gelar Ops Yustisi Bersama, Petugas Gabungan Tindak Belasan Pelanggar

0
183

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, personel gabungan Polsek Bangilan, Koramil Bangilan dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan masker, di depan Mako Polsek Bangilan dibawah kendali Kapolsek Bangilan  AKP Gunawan Wibisono, Rabu (23/09/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban  Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/921/IX/OPS.2./2020 tgl 15 September 2020 dalam rangka menindaklanjuti Direktif Waka Polri dan Kapolda Jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan personel Polsek Bangilan diantaranyaKanit Binmas Aipda Arik, Kanit Sabhara Aiptu Sumastono, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, 2 Anggota jaga, 4 personil dari Koramil Bangilan dan 2 personil dari Satpol PP kecamatan Bangilan. 
Operasi yustisi dilaksanakan dengan sistem stasioner dan mobile di depan Mako Polsek Bangilan terhadap para pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4. 
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan “Sekitar 20 orang pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. 17 orang diberikan teguran dan memberikan sangsi  push up kepada 3 pemuda yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai helm,” jelas Kapolsek. 
Kapolsek menambahkan, saat operasi dilakukan pencatatan identitas dan diberikan masker gratis oleh petugas. Ops Yustisi berakhir pukul 11.00 WIB dan situasi dalam keadaan tertib mancarli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here