seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Aparat gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Polsek Tambakboyo Polres Tuban bersama Koramil Tambakboyo dan Satpol-PP Tambakboyo menggelar operasi yustisi di pasar Sabtu (05/12/2020).
Razia yang dilaksanakan di pasar Desa Tambakboyo adalah dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease atau Covid-19 di wilayah Tambakboyo mengingat saat ini Tambakboyo kembali menjadi Zona merah yang artinya penyebaran virus Covid-19 tinggi.
Operasi Yustisi gabungan dari TNI dan Satpol PP ini menjaring sejumlah masyarakat/warga di pasar yang kedapatan tidak mengenakan masker dan diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 70 orang.
Petugas Operasi Yustisi juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
Aiptu Krisdiyanto selaku petugas mengatakan tujuan razia gabungan ini untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
Sementara Kapolsek Tambakboyo IPTU Darmono mengatakan bahwa “Tujuan razia gabungan ini untuk pendisiplinan kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker dan mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Tambakboyo.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid–19,” pungkasnya
(Humas Polsek Tby)








