seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Forkompimka Bancar Tuban sekaligus Tim Gugus Covid 19 Melaksanakan rapat koordinasi terkait pembatasan dan larangan giat masyarakat selama situasi masih Pandemi Covid 19 yang dihadiri oleh Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, Camat Bancar Sutaji SSTp, Bataud Koramil Bancar Serma Sonhadji serta seluruh kepala Desa sewilayah kecamatan Bancar Tuban Jatim. 23 Januari 2021.
Hasil rapat koordinasi yang dilakukan terkait keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/7/KPTS/012021 Tanggal 9 Januari 2021 dan Perda Kabupaten Tuban no 18 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang melibatkan aparat dalam rangka Penanggulangan pencegahan penyebaran Covid 19 agar setiap kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun hanya boleh dilaksanakan siang hari batas waktu hanya dua jam saja dan untuk malam hari tidak boleh dilaksanakan, sedangkan untuk kegiatan keagamaan dihimbau untuk Pelaksanaan hanya di Masjid dengan kapasitas 50 % dan harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H., Menuturkan dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, maka Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus Tanggap untuk aktif memberikan Edukatif Kepada masyarakat agar ikut selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna meminimalisir Penyeberan Covid 19 dilingkungan masyarakat karena sampai saat ini diwilayah kabupaten Tuban masih zona merah dan munculnya kluster baru sangat tinggi maka dari itu dukungan dan partisipasi semua elemen masyarakat Sangat diharapkan dalam membantu pencegahan penyebaran Covid 19 dengan tetap memperhatikan 3M Prokes.











