seopini.com-polrestubanpoldajatim Pembatasan Skala Mikro Diperpanjang Lagi Dua Minggu.Pemerintah melalui kementerian dalam negeri memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan, mulai 23 Februari-8 Maret 2021, seperti tercantum dalam Imendagi Nomor : 4 Tahun 2021.
”
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kapolsek AKP Totok Wijanarko,
S.Pd., dihadapan Anggota saat memimpin kegiatan Apel dan jam Pimpinan,
Senin (22/02/2021).
Semua
desa di daerah prioritas pemberlakuan pembatasan diharapkan lebih siap,
terutama dalam pelaporan dan evaluasi data zonasi risiko, ini kita
sampaikan kepada anggota karena Bhabinkamtimas terlibat dalam kegiatan
tersebut, ” ucap Kapolsek.
Selama PPKM Mikro berdampak pada penurunan kasus aktif terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, penerapan PPKM mikro yang dimulai 9-22 Februari 2021 masih harus diperkuat lagi untuk di tingkat RT, ” imbuhnya.
Seperti kita ketahui, Zonasi diperlukan sebagai indikator penerapan PPKM mikro. Jangan sampai pada wilayah yang sudah landai justru menjadi lalai. Dengan perpanjangan PPKM mikro, perlu kita tindaklanjuti sebagaimana Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 4 Tahun 2021, ” pungkas Kapolsek.











