seopini.com – PolresTubanPoldaJatim  Polsek Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan  pelaksanaan PPKM Level 3 diwilayah Kecamatan Jatirogo. Selasa malam,  31/08/2021.
Sesuai dengan  Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 yakni  terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial yang  hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin  Kspkt Polsek Jatirogo Aiptu Retno Hartadji serta didampingi anggota  jaga, anggota Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada kegiatan  tersebut dengan sasaran Warung makan.
“Kami  berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program  pemerintah PPKM Level 3 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran  Covid-19”.Ucap Retno
Selain  itu Aiptu Retno Hartadji juga menghimbau kepada pemilik rumah makan  untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada  pembeli bisa makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik  dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 3.”Imbuh Retno
Ditempat  terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai  keterangan mengatakan kegiatan PPKM Level 3 ini sebagai upaya pemerintah  untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap  masyarakat untuk mentaati PPKM Level 3 dan tetap disiplin Prokes 5M agar  terhindar dari Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home  Uncategorized  DEMI MENCEGAH PENULARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN PELAKSANAAN...
			










