seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Sabtu (14/12/2019), Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi). Atensi penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL), merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya karena truk yang kelebihan dimensi dan muatan ini memicu kerugian materi akibat kerusakan jalan.Seperti kita ketahui bersama mengapa banyak truk yang overload yakni terkait produktifitas. Operator atau perusahaan ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut. Oleh karena itu truk overload lebih banyak di jalan sehingga truk kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kerugian materi yakni kerusakan jalan.Disisi lain, kami yakin bahwa masyarakat Bumi wali kami akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas baik jarak dekat maupun jarak jauh di seputaran wilayah hukum Polres Tuban. Nampak pada siang hari ini telah menjumpai adanya hunting system dari anggota Satlantas Polres Tuban di wilayah hukum polres tuban sasarannya adalah pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta mobil bak muatan terbuka angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) tindakan dimaksud tidak lain dengan tujuan menekan angka laka lantas. Makna dan hakekat yang tersirat dalam penertiban ODOL adalah tindakan yang diperbolehkan dalam tingkat pengawasan adalah hanya tilang, tidak dibenarkan bila dilakukan tindakan mengecat truk dan bahkan sampai memotong truk. Kalau ini dilakukan maka justru akan terkena tindak pidana merusak properti seseorang, bahkan bisa terkena pidana akan penyalahgunaan wewenang. Mengapa hanya diperbolehkan melakukan tindakan tilang saja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu diuraikan lebih dahulu pasal-pasal yang terkait mengaturnya. Pasal 169 UU Lalu Lintas: (1) Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pengawasan muatan angkutan barang. Pasal 307 UU lalu Lintas: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 316: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 adalah pelanggaran. Bila kita tinjau dari isi perihal sanksi dari aturan yang ada dalam penertiban ODOL maka jelas dan ditegaskan bahwa itu termasuk pelanggaran, tindak pidana ringan. Dalam pengertian konsep hukum, pelanggaran sanksi hukumnya adalah denda. Jadi UU Lalu Lintas jelas menegaskan bahwa tindakan pengawasan untuk pencapaian hasil kinerja adalah hanya terbatas pada tindakan menilang bagi yang melanggar peraturan ODOL. Mengapa bisa demikian? Pasal 307 UU Lalu Lintas adalah membahas sanksi bagi ODOL. Sanksi merupakan kelanjutan dari penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan akibat adanya perbuatan/tindakan, maka di sinilah pasal 307 UU Lalu Lintas jelas mengatur dan menekankan bahwa akibat perbuatan/tindakan dalam pelanggaran ODOL, penegakan hukumnya adalah dalam bentuk tilang saja. Pasal 307 UU Lalu Lintas telah jelas memberikan koridor batas-batas dari sanksi akan adanya perbuatan pelanggaran akibat ODOL. Kami dari Satlantas Polres Tuban selalu menghimbau dan tak bosan2nya utk memberikan penyuluhan melalui giat preemtif dan penindakan melalui giat represif bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tuban. Demi terciptanya situasi lalu lintas yg kondusif dan utk menekan angka laka lantas, dimaksimalkan utk dilaksanakan giat hunting system terhadap pelanggaran kasat mata. Dan diharapkan kepada anggota Satlantas Polres Tuban dapat lebih memaksimalkan giat tersebut demi terciptanya keselamatan bersama yg merupakan kebutuhan bagi seluruh pengguna jalan dan semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI
Home Uncategorized DAKGAR TRUK MUATAN BARANG BERLEBIH, SATLANTAS POLRES TUBAN ANTISIPASI KERUGIAN BAGI PENGGUNA...












