seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Tidak ingin kejadian serupa terjadi di Wilayah Hukumnya, Kepala Kepolisian Sektor Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., pasang Barner Sosialisasi tentang larangan pengambilan paksa jenazah pasien Covid’19 dari rumah sakit, Minggu (14/06/20) kemarin.
Memang ada ketentuan dalam KUHP, dan Kepolisianan tidak segan akan menindak tegas bagi warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid’19 di rumah sakit. Bila hal itu dilakukan, ini merupakan pelanggaran pidana dan akan berproses hukum ,” ucap Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari terakhir marak kejadian pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh pihak keluarga. Hal ini dikarenakan keluarga menolak penanganan jenazah yang menerapkan protokol Covid-19.
Kita mengingatkan untuk tidak melakukan hal demikian. Dibeberapa lokasi strategis telah kita pasang Barner imbauan kepada masyarakat, supaya masyarakat mengetahui dan memahami. Ini adalah Sosialisasi agar masyarakat disiplin, ” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, AKP Totok Wijanarko mengajak masyarakat tetap tenang dan patuh aturan serta hukum yang berlaku. Kita sayangkan, disaat seperti ini, masih ada sejumlah oknum yang meresahkan masyarakat dengan menyebar berita bohong atau hoaks tentang bisnis Covid-19, supaya ini dihentikan.
“Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan mereka sibuk membangun opini Covid-19 dan memprovokasi agar ada keresahan dan anarkis ,” tegasnya.
Dengan
dipasang Barner imbauan ini, diharapkan agar masyarakat jangan
terpengaruh dengan issu yang menyesatkan dan merugikan. Mari kita dukung
bersama keputusan pemerintah, anjuran yang telah ditetapkan, ” pinta
Kapolsek.








