Tuban – Kepala Unit (Kanit) Provost, Polsek Kenduruan, Aiptu Seger, melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan pembuatan SKCK di ruang Mapolsek Kenduruan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat.
Aiptu Seger mengatakan, pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan SKCK tersebut dimaksudkan supaya tidak ada oknum anggota yang melaksanakan pungutan liar diluar ketentuan. Seperti diketahui, tarif pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.
“Dalam peraturan pemerintah, besaran biaya SKCK yang semula 10.000 ribu, selarang menjadi 30.000 ribu. Jadi tidak dibenarkan ada pungutan lain diluar nominal tersebut,” tegas Seger.
Selain mengantisipasi terjadinya pungutan liar, lanjut Seger, hal ini juga sekaligus untuk mendukung Program Comander Wish Kapolri tentang peningkatkan pelayanan publik. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secara baik dan humanis sehingga masyarakat akan merasa terlayani secara maksimal.
Sementara itu, Kapolsek Kenduruan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamami, berharap agar kedepan, pelayanan untuk masyarakat semakin membaik. Sehingga citra polisi dimata masyarakat akan meningkat.
“Hal tersebut dapat terwujud apabila tidak ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar,” imbuhnya.
sumber : tribratanewstuban.com/








