seopini.com – PolresTubanPoldaJatim  Dalam rangka mencegah penyebaran  Covid-19 Polsek Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan  Protokol Kesehatan. Minggu, 7/02/2021.
Sesuai  dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang  penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna  mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam  kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Bripka Kaswadi, S.H., bersama  Bripka Fahrul mengajak kepada pengunjung pasar untuk selalu mematuhi  protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan  menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap  ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah  untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Kaswadi
Kapolres  Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek  Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes  yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta  penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo” 
 
			








