seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Adaptasi kebiasaan baru Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang budaya, kesenian dan hajatan warga masyarakat melalui SE Bupati Tuban No. Bupati Tuban No. 556.1/3690/414.102/2020.
Di wilayah Kecamatan Senori SE tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan akan diuji cobakan selama satu Minggu mulai 25 Juli sampai dengan 3 Agustus 2020.
Menindak lanjuti SE tersebut, Aipda Ahmadi anggota Polsek Senori Polres Tuban Polda Jawa Timur yang bertugas sebagai Bhabinkamtihmas Desa Wonosari bersama Babinsa Serda Subiayanto dan Kades Wonosari FX. Rudianto meninjau ke rumah warga desa setempat yang sedang menyelenggarakan hajatan, Selasa (28/7/2020).
Dilokasi tersebut Tiga Pilar Desa Wonosari memastikan warga masyarakat yang mempunyai hajat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur tempat duduk untuk tamu.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., menjelaskan sesuai dengan hasil rapat koordinasi Tiga Pilar Kecamatan Senori bersama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kades se Kecamatan Senori.
Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Senori sudah diperbolehkan menggelar hajatan dengan salah satu syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk hajatan warga tanpa hiburan harus ada persetujuan dari Kades, Babinsa dan Kades,” jelas Iptu Suganda.
Kapolsek menambahkan, sedangkan untuk hajatan yang menyediakan hiburan harus ada rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 dan disetujui oleh Forkopimcam dengan waktu penyelenggaraan kita batasi sampai pukul 15.00 Wib, urainya.









