Bhabinkamtibmas Polsek Palang Pimpin Upacara Bendera

0
340
polrestuban-Pada hari Senin tanggal 11-9-2017 pukul 06.30 wib di setiap sekolah mulai tingkat SD/MI, SLTP/MTS hingga SMA/MA telah dilaksanakan kegiatan upacara bendera sebagai kegiatan rutin disetiap sekolah tersebut dan merupakan program pemerintah selaku kurikulum yang telah tercantum sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah kepada setiap lembaga pendidikan formal yang ada di negara Indonesia.
Dalam hal ini polri sebagai lembaga/institusi penegak hukum yang mana memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum baik yang bersifat kriminalitas maupun gangguan-gangguan kamtibmas lainnya dengan telah maraknya kejadian-kejadian baik yang mengarah ke kriminalitas maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang mana telah banyak melibatkan anak-anak usia sekolah mulai SD/MI, SLTP/MTS hingga SMA/MA.
Maka dari itu polri dalam hal ini polsek palang polres tuban polda jatim memanfaatkan beberapa momen penting ini yang diantaranya adalah memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk meminimalisir hingga bila perlu menumpas segala macam bentuk tindak kejahatan/kriminalitas maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lannya yang melibatkan anak-anak usia sekolah tersebut yakni dengan cara persuasif melalui momentum kegiatan upacara bendera setiap hari senin di beberapa sekolah mulai tingkat SD/MI hingga SMA/SMK/MA yang ada di wilayah hukum polsek palang.
Adapun teknis pelaksanaannya adalah dengan memanfaatkan peran dari seluruh bhabinkamtibmas polsek palang polres tuban polda jatim melalui perintah langsung Kapolsek Palang AKP SIMUN dengan dibuatkannya jadwal kegiatan bhabinkamtibmas satu desa satu polisi untuk menjadi pembina upacara di setiap sekolah mulai tingkat SD/MI hingga SMA/SMK/MA yang ada diwilayah.desa binaan masing-masing bhabinkamtibmas polsek palang polres tuban secara bergiliran untuk menyampaikan beberapa himbauan dan pesan-pesan kamtibmas baik kepada segenap guru pengasuh maupun kepada seluruh siswa siswi sekolah dimaksud terkait maraknya kejadian-kejadian ataupun kasus kriminalitas maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang banyak melibatkan anak-anak usia sekolah guna mengantisipasi serta pencegahan lebih berkembangnya kasus-kasus tersebut dikalangan remaja dan anak-anak khususnya anak usia sekolah.
Dengan demikian diharapkan bisa memberikan beberapa pengetahuan hukum kepada segenap para guru pengasuh khususnya kepada para siswa siswi sekolah agar bisa memahami segala ketentuan-ketentuan hukum kaitanya yang menyangkut tindakan-tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak usia sekolah tersebut supaya tidak terjadi lagi hal-hal serupa dikalangan anak usia sekolah khususnya di wilayah hukum polsek palang polres tuban polda jatim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here