POLRESTUBAN – Hari Senin ( 30 Oktober 2017 ), Bhabinkamtibmas Desa Jamprong BRIPKA Suwandi bertempat di kantor desa Jamprong memberikan arahan kepada Perangkat Desa Jamprong, Kec. Kenduruan, Kab. Tuban terkait MoU antara Kemendes PDTT, Mendagri, dan Kapolri.
Adapun pengarahan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas sebagai acuan terkait penggunaan dana desa khususnya di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban sedangkan MoU tersebut dilakukan langsung Oleh Kemendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Mendagri Tjahyo Kumolo, dan Kapolri H. M. Tito Karnavian yang bertempat di Gedung Utama Mabes Polri (20/10/2017) lusa.
Maksud dan tujuan dilakukanya kerjasama antara ketiga lembaga tersebut adalah untuk melakukan pencegahan serta meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia, disamping itu untuk mewujudkan kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang afektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti yang dikawatirkan oleh banyak fihak.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR melalui Kapolsek Kenduruan AKP Subagyo saat ditemui ditempat berbeda mengatakan ”sudah saya perintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Kenduruan untuk mensosialisasikan MoU Kemendes PDTT, Mendagri, dan Kapolri ke desanya masing-masing karena Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan terkait pendampingan dan pengawasan dana desa” tuturnya.








