Sedangkan di wilayah Kab. Tuban jenis zat aditif yang sering disalah gunakan adalah Pil Karnopen. Sebenarnya obat ini termasuk obat daftar G yang memerlukan resep dokter untuk mengkonsumsinya. akanĀ tetapi di salah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi tanpa memperdulikan dampak buruk bagi warga.
Peredaran Pil ini di Kab. Tuban sudah masuk dalam taraf menghawatirkan. Tidak hanya di kota saja akan tetapi peredaran obat terlarang ini sudah mulai beredar di desa Desa yang notabene jauh dari kota, ini terbukti dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan pengedar Pil tersebut oleh pihak Kepolisian.
Untuk mencegah peredaran dan penyalah gunaan Pil Karnopen oleh pemuda di desa binaan, Bhabinkamtibmas Desa Banyu Urip Aiptu Sugeng Waluyo melakukan penyuluhan kepada para pemuda Desa Banyu Urip.
Kepada anak-anak muda tersebut Pak Sugeng menjelaskan bahwa penggunaan Narkoba termasuk Pil Karnopen dapat mengganggu kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian, di samping itu mengkonsumsi Narkoba adalah pelanggaran yang dapat di pidanakan.
Oleh karena itu para pemuda sebaiknya menghindari dan tidak coba-coba mengkonsumsi Narkoba apalagi menjadi pengedar. Carilah kegiatan yang positif uang lebih menyehatkan badan, himbau Aiptu Sugeng Waluyo.
			









