Terkait gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan oleh Paslon Capres dan Cawapres nomer urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi, tokoh agama di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban menolak aksi kerusuhan dan kekerasan, seperti yang terjadi di kantor Bawaslu RI pada tanggal 22 Mei lalu. Selasa, (25/6/2019).
Menyikapi kejadian kerusuhan di kantor Bawaslu RI bulan Mei lalu, Tokoh Agama Desa Jlodro Kec. Kenduruan Kab.Tuban, bapak Jalil menyatakan penolakan keras terhadap aksi kerusuhan dan kekerasan serta meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban, jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong (Hoax) yang mengajak untuk melakukan aksi kerusuhan dan kekerasan terkait sengketa pilpres 2019, karena aksi kerusuhan dan kekerasan akan memperkeruh keadaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat” ujarnya.
“Mari kita jaga Persatuan dan kesatuan bangsa ini dan menghindari aksi kerusuhan dan kekerasan yang akan memecah belah kesatuan bangsa Indonesia, dan menyerahkan seluruh proses Sengketa Pemilu 2019 kepada Makamah Konstitusi” tutup bapak Jalil.











