TUBAN,
Kenduruan,- Kanit Reskrim Polsek Kenduruan Polres Tuban AIPTU Sumarno,
S.H. bersama BRIPKA Eko Hadi Saputro melaksanakan kegiatan edukasi dan
sosialisasi terkait bahaya judi online (Judol) kepada warga masyarakat
Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Senin (03/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres
Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Kenduruan
AKP J. Mintoro memerintahkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan
sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online.
Beliau
menekankan bahwa judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan
muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah
masalah sosial di masyarakat.
Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius.
Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta.
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan pesan kepada warga khususnya para pemuda untuk menjauhi judi online.
Ia
mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa
menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga. “Kami berharap masyarakat
dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan
ini,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban. (Eko/Wono)












