polrestuban-Gara- gara menjual kupon togel, seorang kakek di Dsn. Parengan Ds. Jatimulyo Kec. Plumpang Kab. Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Kakek yang bernama inisial MJ yang sekarang ini berusia 63 tahun, di tangkap anggota Reskrim Polres Tuban.
Resmob selatan dan timur melakukan penangkapan kakek MJ ini pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 16.15 WIB di rumah kakek MJ, pada saat di lakukan penangkapan kakek MJ sedang menerima tombokan dari penombok melalui pesan singkat ( SMS ). Modus Kakek MJ dalam menjalankan aksinya yakni menerima tombokan dari penombok kemudian pelaku setor lagi kepada orang lain melalui pesan singkat/ SMS.
Dapat di amankan barang bukti sebagai berikut, satu unit HP merk NOKIA warna hitam, satu unit HP merk Sony ericson warna silver, uang tunai Rp 700.000,00 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), satu buah buku rekapan, dua puluh lima lembar kertas rekapan serta satu buah bolpoin. Akibat dari perbuatan kakek MJ, di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











