Guna
 mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian, petugas 
melaksanakan giat Patroli dan memberikan himbauan di bengkel-bengkel 
sepeda motor yang ada diwilayah Grabagan agar tidak membeli atau 
menampung sepeda motor maupun onderdil hasil dari Curanmor. 
Selain
 memberikan himbauan tersebut, Petugas juga menyarankan kepada pemilik 
bengkel apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud
 ataupun mempunyai informasi barang tersebut agar segera melaporkan 
kepada Petugas Polsek Grabagan. Bahwa menampung atau memperjual belikan 
barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan 
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku imbuh Petugas. 
Kapolsek
 Grabagan Ajun Komisaris Polisi Ali Kantha S.H, juga memerintahkan 
kepada para Bhabinkamtibmas agar mendata fdan mengawasi semua bengkel 
sepeda motor yang ada didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik 
dari Curanmor, Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual 
belikan di bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek. 
Grabagan  (21/08/2019)by humas Grabagan
Home  Uncategorized  Antisipasi Kendaraan Bodong dan Hasil Curanmor, Anggota Polsek Grabagan beri Himbauan kepada...
 
			












