Antisipasi Kecurangan Penjual Beras Di Pasaran Kapolsek Jenu Adakan Rakor Dengan Pemilik Selep

0
272

polrestuban-Rabu, 02-08-2017 jam. 09.00 wib bertempat di ruang bhayangkari polsek jenu polres tuban polda jatim di laksanakan Rapat kordinasi tentang peredaran beras di pasaran yang di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adapun kegiatan ini kapolsek jenu mengumpulkan para pemilik penggilingan padi yang berada di desa desa di seluruh kecamatan jenu sebanyak 15 orang. 02/08/2017

Hadir dalam rapat kordinasi di ruang bayangkari tersebut antara lain ,
Kapolsek jenu Akp Yani susilo SH
Waka polsek jenu Ipda Suprapto
Kanit Reskrim Ipda Darwanto SH
Serta Para pemilik selep di wil jenu
Para pemilik selep / penggilingan beras antusias untuk mengikuti penjelasan kapolsek jenu tentang larangan pemalsuan hak paten serta ancaman hukuman dan denda yang jumlhnya milyaran rupiah bagi orang yang dengan sengaja ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan beras tersebut.
Sambutan dari kapolsek jenu
Ucapan selamat datang kepada para pemilik penggilingan padi / selep
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang hadir di sini bapak ibu sekalian untuk para pemilik penggilingan padi saya berharap jangan memalsukan suatu pruduksi orang lain yang sudah beredar di pasaran. Karena Nama itu di patenkan dan ada perijinannya kalau nanti kita jiplak atau memalsukan itu di larang oleh pemerintah dan ada ancaman hukumannya.
Yang jelas di jenu saya tidak akan sewenang wenang untuk menindak para pemilik penggilingan dan juga kepada para pengoplos beras dari beras yang baik di campur dengan beras yang jelek ini sangat merugikan konsumen itu jangan sampai terjadi.
Kalau nanti dari bapak” ibu setelah ini masih ada yang mencampur berasnya untuk di jual ke pasaran dengan merk milik orang lain maka nanti dari pihak kepolisian akan mejalankan tugasnya mengadakan penyilidikan sampai penyidikan kepada pemilik penggilingan beras yang dengan sengaja mengoplos berasnya.
Terkait dengan beras oplosan maka bagi yang melakukan kecurangan akan di kenakan denda 1 milyar bagi pengusaha yang akan menjual beras oplosannya serta ancaman kurungan 5 tahun penjara
Kami di sini sama” mengingatkan kepada para pemilik penggilingan beras.
Program ini merupakan program pemerintah yang di kemas dari bapak presiden jokowi untuk melindungi konsumen.serta menjaga agar para distributor dan pemilik penggilingan padi tidak berlaku curang melakukan penjualan beras yang beredar di masyarskat.

Dari salah satu pemilik penggilingan padi memberikan Pertanyaan, knapa untuk sak rojolele di jual bebas di toko toko , untuk yang dari pemilik penggilingan padi dari selep di beli oleh pemilik toko atau supermarket kemudian di paking sendiri oleh pelaku / pemilik toko.

Jawaban dari kapolsek jenu nanti akan saya adakan penyelidikan dan akan melakukan kordinasi dengan polres tuban saya berharapĀ Kalau bisa dan di haruskan oleh pemilik penggilingan padi untuk membuat lebel sendiri serta hak paten sendiri ijin ke dinas perdagangan jangan memalsukan produksi oleh orang lain silahkan memakai merk sendiri apa saja boleh yang penting jangan memalsukan produksi orang lain
Apabila ada orang yang mau menukar beras ke pemilik penggilingan beras itu tidak apa apa akan tetapi bila beras itu di jual lagi ke konsumen dan di palsukan dengan merk yang sedah beredar maka akan terkena ancaman pemalsuan produksi / lebel dan bisa kena sangsi hukuman.
* Humas Polsek Jenu *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here