seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 karena adanya kerumunan orang, khususnya di kegiatan hajatan yang digelar oleh warga, Kepolisian sementara belum membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Keramaian (SIK).
” Kebijakan tersebut diambil Kepolisian dalam rangka menghindari adanya lonjakan jumlah yang terkonfirmasi positif karena terjadi penyebaran dan penularan virus Covid’19 salah satu disebabkan adanya kerumunan.
Bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Widang bila dalam waktu dekat melaksanakan kegiatan, kami minta untuk menunda acara, karena ini demi kebaikan bersama.
” Alasanya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 yang sedang mewabah di Wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Widang, ” ucap Waka Polsek IPDA Ali Mas’ud, S.H., yang memberikan penjelasan kepada warga.
Masyarakat kita minta untuk sabar, masih kita komunikasi dan koordinasikan dengan Forkopinka dan Gugus Tugas Covid’19 tingkat Kecamatan.
” Memang kemarin sudah ada sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru yang di gelar oleh Pemkab Tuban, dimana salah satunya memperbolehkan warga menggelar hajatan seperti perkawinan, ” ucap Kapolsek.
Uji coba baru dilaksanakan mulai tanggal 25 juli 2020 namun tentunya dengan beberapa ketentuan yang meski dipenuhi berkaitan dengan protokol kesehatan. Dan itupun berlangsung selama 14 hari ke depan. Setelah itu akan ada evaluasi.
”
Setelah nanti selesai koordinasi antara Forkopinka Widang dengan Gugus
Tugas Covid’19, apapun hasilnya, akan kita sampaikan kepada para warga
melalui Bhabinkamtimas, jadi tunggu saja, ” tegas Kapolsek.








