Polrestuban -Yoko Hariyanto, pria berumur 50 th, pekerjaan swasta dan Darpuji umur 53 th, pekerjaan Petani, keduanya warga Desa Wonosari Kecamatan Senori harus merasakan pengabnya jeruji besi karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Menurut keterangan yang di dapat dari Kapolsek Senori Polres Tuban AKP Ahmad Kusrin, S. H., pada hari Senin (20/11) sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan kedua orang tersebut dari petugas Polmob Perhutani KRPH Kenongo.
Dimana kedua orang tersebut di amankan oleh petugas Polmob Perhutani di Dsn. Banaran Desa Sidoharjo Kecamatan Senori karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Peran dari kedua orang tersebut berbeda YH berperan sebagai sopir sekaligus pemilik Truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, sedangkan DP adalah pemilik kayu. Keduanya kita kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013, jelas Kapolsek.
Sedangkan Barang Bukti yang dapat kita amankan adalah 4 batang kayu yang masih berbentuk gelondongan kurang lebih beratnya 0,440 M³, dan 1 Unit mobil Truck merk Mitsubishi dengan No. Pol. L 9174 NB, beserta STNK dan Buku Uji Kirnya, tambah Perwira dengan Tiga Balok di Pundak ini.(wid)








