ALHAMDULILLAH PESERTA LATIHAN SIMBA POLSEK TUBAN POLRES TUBAN TELAH BERHASIL MEMPEROLEH SIM

0
175

seopini.com – Salah satu syarat mengendarai sepeda motor adalah kepemilikan SIM bagi pengendarannya. Kepemilikan SIM itu sifatnya wajib sesuai yang tertulis di UUno 22 tahun 2009 tentang  lalulintas dan angkutan jalan pasal 77 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan” .

Sedangkan untuk memperoleh SIM harus lah memenuhi  persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kebanyakkan dari pemohon SIM mengalami kesulitan untuk memenuhi salah satu persyaratan tersebut terutama di keterampilan mengemudikan kendaraan yang telah ditetap oleh satuan penerbit Sim di Polres.

Kapolsek Tuban Iptu Geng Wahono memerintahkan Bhabinkamtibmas yang telah memperoleh pembekalan sebagai pelatih untuk melaksanakan pelatihan kepada warga yang berada di wilayah Tuban dan sekitarnya. Kegiatan pelatihan Sim Bhabinkamtibmas (SIMBA) ini dilaksanakan yang semula jadwal pelaksanaannya hari selasa dan Sabtu dalam setiap minggu nya dirubah menjadi Selasa dan Kamis pukul 15.30 wib di kantor kecamatan Tuban jl. Sunan Kalijaga Tuban. Selasa (03/12/2019)

Pada kesempatan yang lain Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa untuk mempermudah warga masyarakat  dalam menempuh ujian SIM guna memperoleh SIm SIM C  memerintahkan anggota Polres Tuban khususnya Bhabinkamtibmas untuk memberikan pelatihan ketrampilan mengendarai sepeda motor (Program SIMBA).

Polsek Tuban bersyukur, selama program  SIMBA ini ada, Polsek Tuban berhasil  membina bebrapa warga  memperoleh SIM C.

#KUAT MENGABDI & SANTUN MELAYANI#

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here