Polsek
Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan pelaksanaan PPKM Level 2
diwilayah Kecamatan Jatirogo. Jumat malam, 18/2/2022
Sesuai
dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 2
yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial
yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin
Kanit Samapta Polsek Jatirogo Aipda Suwignyo bersama Bripka Edi Susilo
S.H., dalam kegiatan kali ini dengan sasaran Warung makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Level 2 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Suwignyo
Selain
itu Aipda Suwignyo juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk
tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada pembeli
bisa makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik
dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 2.”Imbuh Wignyo
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda, S.H., saat dimintai keterangan
mengatakan kegiatan PPKM Level 2 ini sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk
mentaati PPKM Level 2 dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari
Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized AJAK MASYARAKAT DISIPLIN PROKES POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN PATROLI PELAKSANAAN PPKM