Polsek Senori Polres Tuban Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

0
215

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kepolisian Sektor (Polsek) Senori PolresTuban, Jawa Timur terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Senori.

Seperti yang dilaksanakan oleh Ps, Kanit Binmas Aipda Sugeng Hariyanto bersama anggota yang mensosialisasikan dan membagikan brosur yang berisi maklumat Kapolri kepada jamaah Masjid Ar Raudloh Desa Jatisari pada hari Minggu (22/3/2020)

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat di Kabupaten Tuban kususnya di Kecamatan Senori diimbau mematuhi Maklumat Kapolri,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Senori AKP Musa Bakhtiar, S.Sos., M.M.

Kapolsek, menyebutkan imbauan mengenai COVID-19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Yang kedua, yaitu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.

Keempat, tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan yang keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Terkait hal tersebut Polsek Senori terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, minimarket dan tempat ibadah,” katanya.

Selain itu, Perwira dengan Tiga Balok di Pundak ini menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan cara berkelilling menggunakan mobil patroli Back Bone 801.

“Kami berharap masyarakat Kecamatan Senori dapat mematuhi imbauan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia. (wd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here