Cegah Virus Corona, Personil Polsek Singgahan Polres Tuban Pasang Maklumat Kapolri

0
174

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang saat ini sudah menyebar di wilayah indonesia, Polri bergerak cepat dalam menjaga keselamatan masyarakat salah satunya dengan menerbitkan maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Dengan terbitnya maklumat tersebut, jajaran kepolisian mulai dari atas sampai ketingkat bawah dalam hal ini Polsek jajaran langsung bergerak cepat dengan melakukan pemasangan maklumat dari orang nomor satu dijajararan kepolisian tersebut. 
Seperti yang dilakukan anggota Polsek Singgahan Polres Tuban pada minggu pagi (22/3/2020) melakukan pemasangan maklumat Kapolri tersebut ditempat-tempat yang sering didatangi warga diantaranya Kantor BRI, Pertokoan Indomart, SPBU serta tempat umum yang sering didatangi warga masyarakat. 
Inti dari maklumat yang dipasang ditempat-tempat umum tersebut mengacu pada asas Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan terdapat beberapa poin yang dianggap sangat penting dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19 diantaranya, Agar warga tidak mengadakan kegiatan yang bisa menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, Tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi dari pemerintah, Apabila dalam keadaan mendesak kegiatan yang melibatkan orang banyak agar tetap menjaga jarak dan tetap mengikuti prosedur pemerintah dalam mencegah penyebaran Penyebaran Virus Corona atau Covid 19, Tidak usah melakukan pembelian/menimbun bahan kebutuhan pokok yang berlebihan. Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan poin terakhir apabila ada sumber tidak jelas terkait Covid 19 dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Selain itu didalam maklumat tersebut juga terdapat poin yang isinya, Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya Kapolsek Singgahan AKP Ali Kanapi, SH mengatakan, Pemasangan Maklumat Kapolri tersebut menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K.,S.H.,M.H untuk segera bergerak cepat apa yang menjadi atensi pimpinan dalam pencegahan menyebarnya Virus Corona atau Covid 19.
Didalam isi maklumat tersebut sudah jelas bahwa Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi maka kami berharap kepada seluruh warga terutama wilayah kecamatan Singgahan untuk benar-benar memahami dan mengerti apa maksud dan tujuan maklumat tersebut. Jelas Kapolsek . 
“Mari kita sama-sama melakukan pencegahan dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya dengan menjaga kebersihan serta pola hidup sehat agar terhindar dari wabah virus tersebut sesuai apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah beberapa pekan belakangan ini”. Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here