seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dilingkungan masyarakat, Polsek Jatirogo Polres Tuban melakukan Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Sebagaimana tutur Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. dengan cepatnya merebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga Polri harus Tanggap melakukan langkah langkah guna mencegah secara dini Penyebaran Virus Corona, salah satunya melakukan Pemasangan Maklumat Kapolri yang isinya
– tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak- tidak usah panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi dari pemerintah- apabila dalam keadaan mendesak kegiatan yang melibatkan orang banyak agar tetap menjaga jarak – tidak usah Melakukan pembelian bahan kebutuhan pokok yang berlebihan- jangan terpengaruh dengan berita hoax yang belum jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat- apabila ada sumber tidak jelas terkait Covid 19 agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polsek Jatirogo menyebar luaskan Maklumat Kapolri melalui media Sosial dan menempelkan ditempat yang strategis agar mudah diketahui oleh masyarakat.Minggu, 22/03/2020.
“Humas Polsek Jatirogo”