Sex Foursome berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Tuban

0
186

Seopini.com- Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual layanan foursome di salah satu hotel di Kota Tuban.

Adalah Ardian Elga Mardhani pria asal
Grenjengan Ds. Tegalrejo Kec. Gondang, Sragen Jateng yang telah tega menjual istrinya SS untuk melayani 2 orang Pria  dalam sebuah layanan Sex Foursome .

Melalui prostitusi Online dengan akun Twitter  “pasutri¬ solo” dengan isi bio profile “open pasutri Wf23//Hb28 #pasutrisolo #mmfsolo #availsolo #opensolo #3somesolo” selanjutnya Tim dari Unit PPA Polres Tuban melakukan penyelidikan. Dan akhirnya sang suami harus berurusan dengan Polisi.

Bermula dari Pasutri asal Sragen tersebut check in di salah satu kamar hotel, dan tidak lama kemudian datang lagi 2 (dua) orang laki-laki yang juga ikut masuk ke dalam kamar tersebut, jadi jumlah keseluruhan satu kamar yaitu empat orang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Ketika dilakukan penggerebekan oleh petugas Polres Tuban, di dalam kamar hotel tersebut berhasil di amankan 4 orang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan  dalam keadaan bugil. (17/03/2020).

Kepada awak media tersangka mengaku
bahwa harga/tarif dengan kisaran harga Rp 1.500.000,- (satu kali main/orang) sampai dengan harga Rp. 6.000.000,- (satu kali main/orang) dan sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 9 kali diberbagai kota antara lain Jakarta, Solo, Tuban.

Saat digelar Konferensi Pers (20/03/2020) Kapolres Tuban mengatakan, “bahwa motif dari pelaku melakukan hubungan bergantian ( fantasy Sex ) yaitu untuk mencapai kepuasan nafsu birahi diri pelaku maupun nafsu seks istri pelaku bila berhubungan intim bersama, selain itu pelaku juga mendapatkan imbalan uang dari pelanggan itu sendiri.” ucap Ruruh.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu Milyar).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here