seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kamis (19/03/2020), Satlantas Polres Tuban tindak tegas Kendaraan muat barang dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Tuban dengan muatan yg notabanenya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, kami tindak tegas dan akan mendapatkan tindakan langsung atas pelenggaran tersebut. Hari ini tepatnya di seputar wilayah hukum Polres Tuban jalur utara melintas kendaraan ODOL tersebut, mohon maaf harus dan wajib kami tindak tegas.
Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi).
Atensi penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL), merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini memicu kerugian materi akibat kerusakan jalan.
Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan besar yang overload yakni terkait produktifitas. Operator atau perusahaan ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut. Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kerugian materi yakni kerusakan jalan.
Kami Satlantas Polres Tuban melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan besar muatan terbuka angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) tindakan dimaksud tidak lain dengan tujuan menekan angka laka lantas.
Makna dan hakekat yang tersirat dalam penertiban ODOL adalah tindakan yang diperbolehkan dalam tingkat pengawasan adalah hanya tilang,Mengapa hanya diperbolehkan melakukan tindakan tilang saja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu diuraikan lebih dahulu pasal-pasal yang terkait mengaturnya.
Pasal 169 UU Lalu Lintas:
(1) Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
Pasal 307 UU lalu Lintas: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 316: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 adalah pelanggaran.
Bila kita tinjau dari isi perihal sanksi dari aturan yang ada dalam penertiban ODOL maka jelas dan ditegaskan bahwa itu termasuk pelanggaran, tindak pidana ringan. Dalam pengertian konsep hukum, pelanggaran sanksi hukumnya adalah denda. Jadi UU Lalu Lintas jelas menegaskan bahwa tindakan pengawasan untuk pencapaian hasil kinerja adalah hanya terbatas pada tindakan menilang bagi yang melanggar peraturan ODOL. Mengapa bisa demikian? Pasal 307 UU Lalu Lintas adalah membahas sanksi bagi ODOL. Sanksi merupakan kelanjutan dari penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan akibat adanya perbuatan/tindakan, maka di sinilah pasal 307 UU Lalu Lintas jelas mengatur dan menekankan bahwa akibat perbuatan/tindakan dalam pelanggaran ODOL, penegakan hukumnya adalah dalam bentuk tilang saja. Pasal 307 UU Lalu Lintas telah jelas memberikan koridor batas-batas dari sanksi akan adanya perbuatan pelanggaran akibat ODOL.
Kami dari Satlantas Polres Tuban selalu menghimbau dan tak bosan2nya utk memberikan penyuluhan melalui giat preemtif dan penindakan melalui giat represif bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tuban yang melanggar aturan dalam tertib berlalu lintas diantaranya yakni jangan muat barang berlebih (ODOL). Demi terciptanya situasi lalu lintas yg kondusif dan utk menekan angka laka lantas, dimaksimalkan utk dilaksanakan giat hunting system terhadap pelanggaran kasat mata.
Dan diharapkan kepada anggota Satlantas Polres Tuban agar lebih meningkatkan penertiban terhadap kendaraan besar muat barang berlebih (ODOL) di jalur pantura khususnya Dan bagi pengguna jalan tak lupa tentunya tetap patuhi peraturan lalu lintas ya sebagai wujud kepedulian kita terhadap menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Tuban dengan memulai disiplin dari kesadaran diri kita masing masing/tiap personalnya terutama kepada pak supir / pengemudi Ranmor Bak terbuka.
Salam pelopor keselamatan berlalu lintas dari kami Satlantas Polres Tuban
STOP Pelanggaran, STOP Kecelakaan
Keselamatan untuk Kemanusiaan