seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Guna untuk menjaga kerukunan diantara perguruan pencak silat sekaligus  menghindari terjadinya perkelahian antar oknum perguruan pencak silat,  Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Plumpang Polres Tuban terus menggiatkan  kegiatan patroli dan sambang wilayah serta dialogis bersama para tokoh  perguruan silat yang ada di Kecamatan Plumpang. 
Kegiatan  patroli dan tatap muka serta dialogis bersama tokoh perguruan pencak  silat tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa  Kesamben Polsek Plumpang Polres Tuban Bripka Herry Sucipto yang pada  pagi ini, Selasa (10/03/2020) melaksanakan silaturahmi bersama anggota  perguruan pencak silat IKSPI ranting Plumpang. 
Pada  kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Kesamben Bripka Herry Sucipto  tidak lupa untuk memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan Kamtibmas  yang diantaranya mengajak para anggota perguruan pencak silat untuk  tetap menjaga silaturahmi dan saling hormat menghormati antar perguruan  sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan nyaman sehingga  kondusifitas kamtibmas didesa kesamben dan diwilayah hukum Polsek  Plumpang Polres Tuban tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif. 
“Kami  sangat mengharapkan, untuk seluruh anggota IKSPI dan perguruan pencak  silat lainnya agar jangan sampai terjerumus kepada hal-hal yang negatif,  seperti halnya penyalahgunaan narkoba maupun mengkonsumsi minuman keras  yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di sekitar lingkungannya  sehingga membuat nama perguruan ini menjadi jelek terutama di mata  masyarakat,” jelas Bripka Herry.  
Lebih  lanjut ia mengajak para anggota perguruan pencak silat untuk  menghindari dan mencegah adanya berita berita bohong (Hoax) yang banyak  beredar dan dijumpai melalui media sosial, “Berita hoax yang menyebarkan  kebencian, fitnah, adu domba antargolongan merupakan tindakan yang  membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara, dan secara hukum di  Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian  direvisi dengan UU Nomor 19/2016, dan didalam UU ITE tersebut diatur  ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan  melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik,” jelas pak  Hery. 
“Kami sangat  berharap kepada seluruh warga utamanya para tokoh pemuda untuk dapat  selalu bersinergi menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas  utamanya didesa kesamben dan wilayah Kecamatan Plumpang pada umumnya,  serta bila ada sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan  kamtibmas hendaknya segera mungkin untuk menghubungi Bhabinkamtibmas dan  Bhabinsa atau segera melapor ke Polsek Plumpang Polres Tuban agar dapat  segera untuk diantisipasi,” pungkas Bripka Herry Sucipto. 
Sementara  itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. melalui  Kapolsek Plumpang AKP Budi Friyanto, SH. mengatakan bahwa telah  memerintahkan kepada para anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu  menyambangi para tokoh perguruan pencak silat dan selalu memberikan  himbauan kepada mereka untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas dan  saling berkoordinasi dengan Kepolisian guna terjalinnya komunikasi yang  baik dan mempererat tali silaturahmi. (alif). 
 
			








