Babinkamtibmas Polsek Plumpang Sambang Ketua Ranting IKSPI Plumpang

0
174

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Guna untuk menjaga kerukunan diantara perguruan pencak silat sekaligus menghindari terjadinya perkelahian antar oknum perguruan pencak silat, Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Plumpang Polres Tuban terus menggiatkan kegiatan patroli dan sambang wilayah serta dialogis bersama para tokoh perguruan silat yang ada di Kecamatan Plumpang. 
Kegiatan patroli dan tatap muka serta dialogis bersama tokoh perguruan pencak silat tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kesamben Polsek Plumpang Polres Tuban Bripka Herry Sucipto yang pada pagi ini, Selasa (10/03/2020) melaksanakan silaturahmi bersama anggota perguruan pencak silat IKSPI ranting Plumpang. 
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Kesamben Bripka Herry Sucipto tidak lupa untuk memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan Kamtibmas yang diantaranya mengajak para anggota perguruan pencak silat untuk tetap menjaga silaturahmi dan saling hormat menghormati antar perguruan sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan nyaman sehingga kondusifitas kamtibmas didesa kesamben dan diwilayah hukum Polsek Plumpang Polres Tuban tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif. 
“Kami sangat mengharapkan, untuk seluruh anggota IKSPI dan perguruan pencak silat lainnya agar jangan sampai terjerumus kepada hal-hal yang negatif, seperti halnya penyalahgunaan narkoba maupun mengkonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di sekitar lingkungannya sehingga membuat nama perguruan ini menjadi jelek terutama di mata masyarakat,” jelas Bripka Herry.  
Lebih lanjut ia mengajak para anggota perguruan pencak silat untuk menghindari dan mencegah adanya berita berita bohong (Hoax) yang banyak beredar dan dijumpai melalui media sosial, “Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adu domba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara, dan secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016, dan didalam UU ITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik,” jelas pak Hery. 
“Kami sangat berharap kepada seluruh warga utamanya para tokoh pemuda untuk dapat selalu bersinergi menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas utamanya didesa kesamben dan wilayah Kecamatan Plumpang pada umumnya, serta bila ada sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera mungkin untuk menghubungi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa atau segera melapor ke Polsek Plumpang Polres Tuban agar dapat segera untuk diantisipasi,” pungkas Bripka Herry Sucipto. 
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Plumpang AKP Budi Friyanto, SH. mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada para anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu menyambangi para tokoh perguruan pencak silat dan selalu memberikan himbauan kepada mereka untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas dan saling berkoordinasi dengan Kepolisian guna terjalinnya komunikasi yang baik dan mempererat tali silaturahmi. (alif). 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here