seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Rabu (19/02/2020), Terimakasih kepada warga bumi wali yg taat aturan dengan memakai helm SNI sebagai kunci keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya. Apabila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, maka helm akan sangat berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan. “Meski diakui, orang naik sepeda motor inginnya selamat sampai tujuan,” tutur KASAT LANTAS POLRES TUBAN AKP RICKY TRI DHARMA, SH, SIK. Menurut beliau, penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dari angin dan debu. “Penggunaan helm juga melindungi kepala dari panasnya terik matahari dan melindungi kepala dari basah air hujan,” tandas beliau.Jangan anggap sepele, pastikan bunyi “Klik”, saat mengenakan helm demi keselamatan saat berkendara di jalan raya. Yang perlu diperhatikan, helmnya standard SNI dan cara pemakaiannya juga baik dan benar. Kesalahan kecil (saat mengenakan helm) bisa berakibat fatal jika tidak menggunakan helm dengan benar. Anggota Satlantas Polres Tuban memberikan edukasi kepada para pengguna jalan agar mematuhi batas kecepatan, kelengkapan surat-surat, rambu dan marka jalan, serta peduli terhadap keselamatan saat berkendara. Terutama pemakaian sabuk keselamatan dan helm. Masyarakat atau pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya. Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas hendaknya pengemudi selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan Helm standar dan cara menggunakannya. Penggunaan helm saat berkendaran merupakan hal wajib untuk dilaksanakan. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan. Penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dari angin dan debu Penggunaan helm juga melindungi kepala dari panasnya terik matahari dan melindungi kepala dari basah air hujan. Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas dan seperti yg dijelaskan juga bahwa kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Gunakan helm anda sesuai aturan dengan mengkaitkan tali helm anda hingga berbunyi klik dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas, Ingat berhati2lah di jalan karena keluarga anda menunggu di rumah..!!! STOP Pelanggaran, STOP KecelakaanKeselamatan untuk Kemanusiaan *POLRES TUBAN HEBAT*
 
			








