JIWA MUDA BOLEH, ASAL TETAP PAKAI HELM SNI KAITKAN HINGGA KLIK

0
148

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Jumat (14/02/2020), Siapapun anda baik muda ataupun tua, Dimana saja kapanpun saat berkendara, jauh dekat wajib pakai helm SNI. Mari berbenah diri demi keselamatan bersama, mulailah dari diri sendiri, “Klik biar aman selamat dan bekendaralah, tak lupa awali dengan doa”. Kami dari Satlantas Polres Tuban wajib memberikan peringatan himbauan maupun teguran kepada pengendara motor di jalan raya karena kami peduli kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi sepeda motor agar memakai helm baik jarak dekat maupun jarak jauh dan tentunya gunakan helm SNI anda lalu kaitkan hingga berbunyi Klik, Ingat,, KLIK biar aman!!Pagi ini cuaca sangat cerah, saat kami melaksanakan tugas rutin Commander Wish, kami Satlantas Polres Tuban memberikan dikmas atau pemahaman tentang arti dan disiplin berlalu lintas dimulai dari hal terkecil, yakni tali pengait helm. Itulah bukti rasa empaty kami sekaligus peduli kami terhadap keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tuban. Dikmas lantas sembari mengingatkan kepada pengendara motor dijalan bahwasannya saat memakai helm jangan lupa mengaitkan tali helmnya hingga berbunyi klik itu penting, baik jarak dekat maupun jarak jauh wajib pakai helm agar kepala kita terlindungi dari benturan dan agar selamat juga. Mengapa demikian disamping agar keselamatan kita selalu terjaga saat memakai helm dan tidak terlepas saat terjadi benturan, mengaitkan helm jg sangat penting untuk Keselamatan bersama baik pengemudi maupun penumpang. Naaahhhh….maka dari itu kita tahu bahwa kita selaku aparat penegak hukum di bidang kamseltibcarlantas selalu peduli kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi sepeda motor agar anda selamat sampai tujuan. Dengan mengingatkan, Apalagi saat kita mendapati pengendara motor di jalan yg kurang disiplin dlm berlalu lintas, bahkan bertatap muka langsung sembari memberikan pemahaman dan etika berlalu lintas demi terciptanya Bumi Wali yg kondusif. Sebagai dasar pengetahuan untuk kita bersama bahwa dalam penggunaannya Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas dan seperti yg dijelaskan juga bahwa kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Gunakan helm anda sesuai aturan dengan mengkaitkan tali helm anda hingga berbunyi klik dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas, Ingat berhati2lah di jalan karena keluarga anda menunggu di rumah..!!! STOP Pelanggaran, STOP KecelakaanKeselamatan untuk Kemanusiaan SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here