seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Rabu pagi 29 Januari 2020, unit Reskrim Polsek Bancar melaksanakan kegiatan Pelimpahan Penitipan Tahanan an. RIBUT SUPRIANTO bin SUMADI perkara Pasal 170 ayat 2 huruf 1e di Lapas Tuban.
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH., M.H.,
Menjelaskan tersangka ditahan Polsek bancar pada hari minggu 26 Januari
2020 berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/ 02/ 2020/ Jatim/ Polres
Tuban/ Polsek Bancar. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Penyidikan bahwa
TSK terbukti melakukan penganiayaan terhadap Korban an.SAMAN 50 Thn Ds
Siding kec.Bancar Tuban dengan menggunakan alat sebuah kayu bersama satu
orang temanya an. Tian Fajeri yang merupakan ( anak TSK ) yang saat ini
telah melarikan diri ( DPO ).
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si.
melalui Kapolsek Bancar dengan adanya kejadian tersebut segera lakukan
Pemberkasan Terhadap TSK sampai proses pengadilan P21 dan lakukan
penyelidikan lebih lanjut serta pencarian TSK yang melarikan diri demi
tuntasnya tugas Unit Reskrim Polsek Bancar dalam memberikan Pelayanan
terhadap masyarakat.












