Unit Reskrim Polsek Bancar Polres Tuban Limpahkan TSK 170 Ke Lapas Tuban

0
123

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Rabu pagi 29 Januari 2020, unit Reskrim Polsek Bancar melaksanakan kegiatan Pelimpahan Penitipan Tahanan an.  RIBUT SUPRIANTO bin  SUMADI perkara Pasal 170 ayat 2 huruf 1e di Lapas Tuban.

Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH., M.H., Menjelaskan tersangka ditahan Polsek bancar pada hari minggu 26 Januari 2020 berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/ 02/ 2020/ Jatim/ Polres Tuban/ Polsek Bancar. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Penyidikan bahwa TSK terbukti melakukan penganiayaan terhadap Korban an.SAMAN 50 Thn Ds Siding kec.Bancar Tuban dengan menggunakan alat sebuah kayu bersama satu orang temanya an. Tian Fajeri yang merupakan ( anak TSK ) yang saat ini telah melarikan diri ( DPO ). 
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bancar dengan adanya kejadian tersebut segera lakukan Pemberkasan Terhadap TSK sampai proses pengadilan P21 dan lakukan penyelidikan lebih lanjut serta pencarian TSK yang melarikan diri demi tuntasnya tugas Unit Reskrim Polsek Bancar dalam memberikan Pelayanan terhadap masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here