seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., bersama Muspika menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat PTSL di Balai Desa Compreng, Selasa (07/01/20). Dalam kegiatan ini ada 3 Desa yang warganya menerima Sertifikat, 2 adalah desa Mrutuk dan Compreng yang merupakan Desa di Wilayah Kecamatan Widang, sedangkan 1 desa lainnya yaitu Desa Kedungsuko dari Wilayah Kecamatan Plumpang.
Kegiatan dalam rangkaian program pendaftaran tanah sistem lengkap dari beberapa desa yang ada diwilayah kami akhirnya bisa dicapai sebagaian pada hari ini. Sedang sebagian lainnya yang sudah mengajukan permohonan serupa masih menunggu seperti yang dijadwalkan akan selesai dalam pentahapan berikutnya, ” ucap Kapolsek di lokasi saat simbolik bersama Muspika menyerahkan sertifikat kepada warga.
Dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah kepada warga, kita hadir bersama sebagai unsur terkait dalam 3 pilar (Polsek, Koramil, dan Kecamatan). Kami dari Kepolisian mendukung kegiatan dalam sertifikasi tanah yang dilakukan dan merupakan program Nasional, dimana atensi dari Bapak Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., agar jajaran mendampingi warga guna memberikan pelayanan dan bantuan kepada petugas guna kelancaran sesuai dengan fungsi kita, ” terang Kapolsek.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M Si., sangat mengapresiasi petugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Nasional ini. Ini bagi Kepolisian sangat penting. Dimana, dengan memiliki surat kepemilikan yang sah, berupa sertifikat, akan dapat mengurangi resiko sengketa, sehingga Kamtibmas di wilayah dapat kondusif, tanpa ada perselisihan, ” tambah AKP Totok Wijanarko.
 
			









