seopini.com – polrestubanpoldajatim – Dipenghujung tahun 2019 Polres Tuban melaksanakan Konferensi Pers di halaman Sat Reskrim Polres Tuban. Hari ini, Senin (30/12/2019).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H.,S.I.K.,M.Si dan dihadir oleh pejabat utama Polres Tuban serta awak media.
Dari kegiatan tersebut Kapolres Tuban menyapaikan hasil yang telah dicapai di tahun 2019 ini.
Didapat 6 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terdiri dari 2 kasus (TO) an 4 kasus (NON TO) pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri dari 1 kasus (TO) dan 1 kasus (NON TO) pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dua kasus Narkoba (1 TO dan 1 NON TO) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 14 tahun.
Satu Kasus produksi minuman keras (NON TO) Pasal 135 jo pasal 71 ayat (2), pasal 140 jo pasal 86 ayat (20) UURI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 KUHP ancaman hukuman maksimal lima belas tahun.
Kapolres Tuban menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Tuban yang telah ikut serta dalam mejaga situasi di Bumi Wali tetap kondusif. Serta ke seluruh awak media yang telah membantu mensosialisasikan tugas dan penapaian – pencapaian Polres Tuban Selama tahun 2019.
“terimakasih untuk masyarakat bumi wali yang ikut serta menjaga keamanan Bumi Wali serta seluruh awak media yang membantu sosialisasikan pencapaian – pencapaian dan tugas kami Kepolisian selama tahun 2019 ini”ujar Kapolres Tuban.
Ia menambahkan kaus – kasus yang terjadi di Kabupaten tuban menjadi koreksi dan PR bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk sebisa mungkin meminimalisir kasus yang terjadi di Tuban.
“Saya harap seluruh jajaran Kepolisian tidak memandang fungsi apa untuk mengungkap dan berantas segala jenis kejahatan di Tuban. Jadikan bumi wali kota yang minim sekali angka kejahatan dengan didukung seluruh elemen masyarakat” tegasnya.









