seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Saat ini banyak  pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum namun belum  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja masalah yang  harus diperhatikan.
Anak  di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam  mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan  bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Bahkan banyak sekali di jumpai pengendra di bawah umur yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm.Bahwasanya helm merupakan perlengkapan penting dalam berkendara guna keselamatan di jalan raya.
“Mengapa  fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di  jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat.  Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau  melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa  memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” terang Kasat Lantas Akp Ricky  Tri Dharma, S.H.,S.I.K.
Oleh  karena itu Satlantas Polres Tuban mengharapkan agar para orang tua  lebih berperan aktif mengenai hal ini karena mengingat masih labilnya  kepribadian anak di bawah umur apalagi dengan mengendarai kendaraan  bermotor. Kami juga tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang  masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat  tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan  bersama (30/12/2019).
			








