Tuban – Satuan Lalu Lintas Polres Tuban mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak mengganti onderdil kendaraannya menjadi tidak standar, khususnya pada perangkat knalpotnya. Sabtu (28/12) Kanit Dikyasa memastikan telah memberi imbauan kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong, atau knalpot yang menimbulkan polusi dan suaranya memekakkan telinga.
“Kami telah mendatangi bengkel-bengkel kendaraan untuk memberikan arahan terkait larangan penggunaan knalpot brong,” katanya. Tak cuma itu, Ipda Khouril menandaskan, Polres Tuban juga telah menyebar personel untuk memberi pengarahan terhadap penjual kenalpot serta pemakainya untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. “Penggunaan knalpot sangat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” ucapnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban maupun warga dari kota lain agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Ikuti aturan yang sudah dibuat,” tuturnya.











