SAT LANTAS POLRES TUBAN HIMBAU PENJUAL SPAREPART UNTUK TIDAK MENJUAL KNALPOT BRONG

0
146

Menjelang tahun baru 2020, Sat Lantas Polres Tuban hari ini, Sabtu 28 Desember 2019, telah mengadakan sidak pada bengkel bengkel serta toko toko yang membuat dan menggantikan Knalpot racing serta menjual knalpot yang tidak sesuai dengan undang – undang. “Kami melakukan kegiatan ini  untuk meningkatkan cipta kondisi menjelang malam Tahun baru 2020,” jelas Ipda Sampir Santoso, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Tuban, dijelaskan kembali, penertiban knalpot brong dilakukan dengan mendatangi para pemilik toko dan bengkel”. Tambahnya. Kepada pemilik bengkel, petugas mengimbau agar tidak menerima permintaan orang yang ingin mengganti knalpot racing, karena suaranya membuat bising dan tidak ramah lingkungan. Apalagi menjelang tahun baru 2020, banyak remaja/pemuda yang ingin mengganti knalpot racing. Razia ini tidak menyita knalpot yang diperjual belikan. Kami hanya memberikan himbauan dan meminta pembuat dan pemilik toko knalpot dua tak dan empat tak, tidak memajang knalpot brong / racing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here