seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Tuban 13 Desember 2019. Menjelang perayaan Tahun Baru 2020 Satuan Sat Lantas Polres Tuban melaksanakan Penindakan – Penindakan terhadap pengendara yang melanggar Peraturan Lalu Lintas.
Setiap menjelang Tahun baru Anggota Sat Lantas menindak kendaraan yang berkenalpot Brong yang di Kawatirkan akan dipergunakan untuk perayaan pada saat tahun baru, contohnya trek- trekan, adu suara kenalpot.
Dengan adanya potensi tersebut yang merugikan pengendara lain dan kenyamanan masyarakat sehingga Satuan Lalu Lintas melaksanakan penindakan kepada kendaraan – kendaraan yang Kasat mata Khusunya berkenalpot Brong.Tindakan ini tidak lain untuk memberi efek jera pada pengendara agar tidak mengulangi lagi dan juga tidak terlibat trek – trekan pada saat malam perayaan malam Tahun Baru 2020 nanti. Rayakan lah Tahun Baru dengan Hal yang bermanfaat bagi masyarakat banyak dan diri sendiri tentunya dengan Hal yang positif. Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan









