Polsek Bancar Polres Tuban Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curyuti Di Petak 31 Ds Sukoharjo

0
160

Pada hari kamis 28 Nopember 2019 pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bancar dikendalikan Ipda Agus Hariyanto S.H. berhasil ringkus pelaku Curyuti atas nama Sumindar 40th, Ds Plajan kec.Tambakboyo Tuban. 
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Tersangka telah melakukan pencurian kayu jati pada tanggal 2 Februari 2019 sekira pukul 23.00 wib bersama dua orang temanya dengan cara menebang membawa mengangkut enam batang kayu jati berukuran dengan ukuran 250 D 13 sejumlah lima batang dan 270 D 13 satu batang dilokasi petak 31 KPH Jatirogo Ds Sukoharjo kec Bancar Tuban. Dan tersangka berhasil melarikan diri karena diketahui oleh petugas perhutani dan Anggota Polsek Bancar.
Selang waktu beberapa bulan tersangka melarikan diri, mendapat laporan dari masyarakat pada hari kamis 28/11/2019 sekira pukul 08.00 wib, tersangka sedang ngopi diwarung desa Plajan, Unit Reskrim Polsek Bancar bergegas melakukan penyelidikan dan Pengintaian, dan sekira pukul 11.00 wib tersangka berhasil diringkus dan diamankan di Polsek Bancar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Bancar, mengucapkan terimakasih atas kerja kerasnya bersama anggota dan elemen masyarakat lainya bersinergi melakukan penangkapan DPO Pelaku pencurian kayu jati sesuai P. 83(1) huruf a UU Ri No18 th 2013 dan P 12 huruf d UU Ri No 18 th 2013 sanksi Pidanan kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal Hukuman penjara tiga tahun. 
Polsek Bancar akan Proses sesuai hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap Para pelaku kejahatan khususnya Pelaku Curyuti/ilegalloging karena kejahatan Curyuti merupakan atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si. yang harus ditumpas seakar akarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here