Pada hari kamis 28 Nopember 2019 pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek
Bancar dikendalikan Ipda Agus Hariyanto S.H. berhasil ringkus pelaku
Curyuti atas nama Sumindar 40th, Ds Plajan kec.Tambakboyo Tuban.
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah, S.H.,M.H.,
menjelaskan bahwa Tersangka telah melakukan pencurian kayu jati pada
tanggal 2 Februari 2019 sekira pukul 23.00 wib bersama dua orang temanya
dengan cara menebang membawa mengangkut enam batang kayu jati berukuran
dengan ukuran 250 D 13 sejumlah lima batang dan 270 D 13 satu batang
dilokasi petak 31 KPH Jatirogo Ds Sukoharjo kec Bancar Tuban. Dan
tersangka berhasil melarikan diri karena diketahui oleh petugas
perhutani dan Anggota Polsek Bancar.
Selang
waktu beberapa bulan tersangka melarikan diri, mendapat laporan dari
masyarakat pada hari kamis 28/11/2019 sekira pukul 08.00 wib, tersangka
sedang ngopi diwarung desa Plajan, Unit Reskrim Polsek Bancar bergegas
melakukan penyelidikan dan Pengintaian, dan sekira pukul 11.00 wib
tersangka berhasil diringkus dan diamankan di Polsek Bancar untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si.
melalui Kapolsek Bancar, mengucapkan terimakasih atas kerja kerasnya
bersama anggota dan elemen masyarakat lainya bersinergi melakukan
penangkapan DPO Pelaku pencurian kayu jati sesuai P. 83(1) huruf a UU Ri
No18 th 2013 dan P 12 huruf d UU Ri No 18 th 2013 sanksi Pidanan
kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal Hukuman penjara tiga
tahun.
Polsek Bancar
akan Proses sesuai hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap Para
pelaku kejahatan khususnya Pelaku Curyuti/ilegalloging karena kejahatan
Curyuti merupakan atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si. yang harus ditumpas seakar akarnya.










