Polres Tuban, Bagi warga masyarakat yg sudah
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), yg sudah akan habis masa berlakunya
harus segera di perpanjang sebelum masa berlakunya habis
Karena
sesuai dengan peraturan yang baru pengurusan perpanjangan SIM, bisa di
lakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melebihi dari
tanggal berlakunya sudah tidak bisa di perpanjang dan harus melakukan
pengurusan mulai dari proses awal.
Peraturan
terkait dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis
itu sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan.
Kami dari pihak Satpas Polres Tuban, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat kota Tuban,agar sesegara mungkin sebelum habis masa berlaku SIM nya agar segera di perpanjang dengan persyaratan Fto copy KTP rangkap 2, Surat kesehatan, dan simnya di lampirkan, tentunya sebelum masa berlakunya habis. Dari sample acak Salah seorang pemohon sim an.Lilik Asrori (44) berasal dari Ds.Rengel Kec.Rengel pemohon perpanjangan sim C berkata “saya ngurus sim di sini senang, petugasnya ramah dan tidak perlu waktu lama.









