seopini.com- Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Secara alasan, sudah pasti banyak yang tahu, yaitu demi keamanan dan keselamatan, atau melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, meski sudah tahu risiko fatal, tetapi masih banyak pemotor tidak pakai helm. Padahal, naik motor jarak dekat atau jauh pun tetap harus menggunakan pelindung kepala itu.
Tetap gunakan helm kapanpun dan dimana pun berkendara dengan sepeda motor, tentunya helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Aiptu Samsul Ma’arif pagi tadi Senin, 21 Oktober 2019 saat menjumpai pengendara sepeda motor yang memboncengkan tanpa menggunakan helm SNI
Bagi pengendara sepeda motor, mengenakan helm merupakan hal yang wajib dilakukan. Dengan menggunakan pelindung kepala tersebut, mampu mencegah risiko cedera serius saat terjadinya kecelakaan.
Selama
ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat
berkendaraan di jalan raya. Padahal, pengguna sepeda motor paling rawan
menjadi korban kecelakaan di jalan.
Sebagian
masyarakat atau pengguna jalan sudah menyadari akan pentingnya mematuhi
peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan
lainnya. Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas hendaknya pengemudi
selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan Helm standar dan
cara menggunakannya dengan benar.