Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan kegiatan rapat
koordinasi bencana Karhutla untuk upaya pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana Karhutla di wilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban
Tahun 2019, Senin,(23/09/2019) pagi.
Kegiatan
tersebut dihadiri Kapolsek Jatirogo, Danramil 09 Jatirogo, Camat
Jatirogo, Waka ADM Perhutani KPH Jatirogo, Waka ADM Perhutani KPH
Kebonharjo, Puskesmas Jatirogo, BPBD, Kepala Desa Se-Kec.Jatirogo dan
LMDH Kec.Jatirogo.
Kapolsek
Jatirogo AKP Budi Santoso,S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan
kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan langkah semua instansi terkait
dan semua elemen masyarakat guna menjaga dan mengamankan hutan dari
bencana Karhutla.
Dalam
sambutannya Kapolsek Jatirogo menjelaskan bahwa membakar hutan dapat
dijerat pidana Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Kepada siapa saja yang menyebabkan terjadinya karhutla, tindakan tegas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan diberikan kepada pelanggar
karena yang dirugikan tidak hanya sebagian orang tetapi seluruh
masyarakat.
Kapolsek Jatirogo juga meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membantu menangani karhutla.
”Bencana
Karhutla dapat berdampak pada aktifitas masyarakat, perekonomian
menjadi terganggu, aktifitas belajar mengajar menjadi terhambat,
menyebabkan gangguan pada kesehatan dan masih banyak lagi sehingga ini
menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menanggulangi karhutla di
wilayah Kecamatan Jatirogo” himbau Kapolsek Jatirogo.
“Humas Polsek Jatirogo”











